Kamis, 17 November 2016

Pengantar Kekuwuan

Persyaratan Calon Kepala Desa ('Ciranca') berdasar UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa
    Pasal 33
    Calon Kepala Desa Wajib memenuhi persyaratan:
  • warga negara Republik Indonesia;
  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
  • berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  • berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  • bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
  • terdaftar sebagao [emdidil dam bertempat tinggal di Desa selama paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
  • tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  • tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  • tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • berbadan sehat;
  • tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan;
  • syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Persyaratan Calon Kepala Desa ('Ciranca') berdasar Sosialisasi Perda Majalengka
    Calon Pilkades harus memenuhi beberapa indeks, yaitu:
  • indek pendidikan ialah minimal lulusan SLTA sederajat dan pendidikan non formal pesantren;
  • indek kesehatan ialah sehat jasmani (tidak berpenyakit berat/akut) dan sehat rohani (tidak gila/sinting);
  • indek kesejahteraan ialah sudah berumah tangga (bukan duda/janda) dan berkelakuan baik;
  • indek keagamaan ialah beragama Islam dan berusia maksimum 40 tahun ketika mencalonkan pilkades;
  • indek pembangunan ialah memenuhi stabilitas masyarakat (stabilitas kekeluargaan)dan sumpah jabatan.
Persyaratan Calon Kepala Desa ('Ciranca') berdasar Adat Istiadat Ciranca
    Calon Pilkades harus memenuhi beberapa kepribadian, yaitu:
  • menyayangi kekerabatan desa Ciranca;
  • menyukai pembagian oleh desa Ciranca;
  • mengolah keuangan untuk regulasi desa Ciranca.