Persyaratan Calon Kepala Desa ('Ciranca') berdasar UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa |
Pasal 33 Calon Kepala Desa Wajib memenuhi persyaratan:
- warga negara Republik Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
- terdaftar sebagao [emdidil dam bertempat tinggal di Desa selama paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berbadan sehat;
- tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan;
- syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
|
Persyaratan Calon Kepala Desa ('Ciranca') berdasar Sosialisasi Perda Majalengka |
Calon Pilkades harus memenuhi beberapa indeks, yaitu:
- indek pendidikan ialah minimal lulusan SLTA sederajat dan pendidikan non formal pesantren;
- indek kesehatan ialah sehat jasmani (tidak berpenyakit berat/akut) dan sehat rohani (tidak gila/sinting);
- indek kesejahteraan ialah sudah berumah tangga (bukan duda/janda) dan berkelakuan baik;
- indek keagamaan ialah beragama Islam dan berusia maksimum 40 tahun ketika mencalonkan pilkades;
- indek pembangunan ialah memenuhi stabilitas masyarakat (stabilitas kekeluargaan)dan sumpah jabatan.
|
Persyaratan Calon Kepala Desa ('Ciranca') berdasar Adat Istiadat Ciranca |
Calon Pilkades harus memenuhi beberapa kepribadian, yaitu:
- menyayangi kekerabatan desa Ciranca;
- menyukai pembagian oleh desa Ciranca;
- mengolah keuangan untuk regulasi desa Ciranca.
|